Padangsidimpuan (Pelita Batak) : Polres kota padangsidimpuan meringkus terduga bandar narkoba berinisial MTP alias TAQWA (34) warga jalan jendral Sudirman No. 322 Kelurahan Kayu Ombun Kecamatan Padangsidimpuan Utara, MARA alias ANGKAT (37) Warga jalan P.M.D. Gang Kamboja Kelurahan Timbangan dan SS alias PUTRA, (25) warga Kelurahan Sabungan Jae Kecamatan Padangsidimpuan Hutaimbaru.
Penangkapan terhadap tersangka disaat akan melakukan transaksi di warung milik tersangka Angkat di Jalan P.M.D Gang Kamboja Kelurahan Timbangan Kecamatan Padangsidimpuan Utara Kota Padangsidimpuan.
Dari ketiga tersangka petugas menemukan barang bukti berupa dua bungkus plastik transparan berisi shabu seberat satu ons, empat bungkus plastik transparan berisi extacy warna coklat sebanyak dua ratus butir pil extacy , satu unit timbangan elektrik , satu buah dompet kecil berisi plastik transparan kosong serta satu buah plastik transparan kosong
beserta buah gunting.
Kapolres Kota Padangsidimpuan AKBP Andy Nurwandy yang disampaikan oleh Kasat Narkoba AKP CJ Panjaitan kepada wartawan mengatakan bahwa pada hari Jumat tanggal 2 Juni 2017 sekira Pukul 10.00 WIB, pihaknya menangkap tiga Bandar dan Pengedar Narkoba yang sudah meresahkan masyarakat.
Awalnya petugas yang melakukan penyamaran (understand cover) mengamankan TAQWA, dan setelah melakukan pengembangan ke warung milik tersangka ANGKAT di Jl.P.M.D. Harahap Kel. Payanggar Kecamatan Psp Utara Kota Padangsidimpuan.
Saat digerebek, pihaknya menemukan dua orang di dalam rumah yaitu tersangka ANGKAT dan PUTRA dan ditemukan juga satu bungkus plastik transparan berisi shabu yang disembunyikan di dalam celana yang dipakai tersangka ANGKAT, satu unit timbangan elektrik, satu buah dompet kecil berisi plastik transparan kosong, satu buah gunting diatas meja, dan menyita dua ratus biji pil ekstasi.
Atas kejadian tersebut, tersangka dan barang bukti diamankan ke Sat Narkoba Polres Padangsimpuan guna proses lebih lanjut.Lebih lanjut Kasat mengatakan bahwa para pelaku bisa dijerat Akibat perbuatannya dengan Pasal 114 ayat (2) subs Pasal 112 ayat (2) Subs Pasal 132 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.imbuhnya.(Saut Togi Ritonga).