Selasa, 11 September 2018 21:52:00
Edarkan Sabu, Oknum ASN Kejari Padangsidimpuan Diringkus Polisi

Padangsidimpuan (Pelita Batak) : Personel Satuan Reserse Narkoba Polres Padangsidimpuan berhasil menangkap oknum ASN Kejaksaan Negeri Padangsidimpuan berinisial AMH Alias Aden (34) yamg diduga merupakan pengedar Narkoba jenis Sabu.
AMH di ringkus di depan rumah yang terletak di Jalan Sudirman ex Merdeka Gang Lancat Kelurahan Wek I Kampung Salak kecamatan Padangsidimpuan Utara, Kota Padangsidimpuan, Selasa 11 September 2018 sekitar pukul 12.30 wib.
Dari lokasi penggerebekan, Polisi menemukan barang bukti berupa 3 (tiga) bungkus plastik transparan klip diduga keras berisi narkotika jenis sabu seberat 3, 03 gram (tiga koma nol tiga gram).
Petugas juga mengamankan 1 (satu) unit HP merk Nokia warna Hitam yang di duga kuat Alat komunikasi pelaku untuk menghubungi pasien dan memesan narkoba, kemudian satu lembar bukti transfer rekening Bank BRI dgn sebesar Rp. 1000.000,- (satu juta rupiah) dan 1 (satu) unit sepeda Motor Merk SUPRA X warna Hitam dengan Nopol BK 8158 XT.
Kapolres Padangsidimpuan AKBP Hilman Wijaya, S.Ik.MHmelalui Kasat Narkoba AKP CJ Panjaitan, SH kepada wartawan mengatakan, Pada hari Selasa 11 September 2018, pihaknya memperoleh informasi dari masyarakat bahwa ada seorang pria sering melakukan transaksi dan penyalahgunaan narkotika jenis sabu di sekitaran Jalan Sudirman ex Merdeka gang Lancat kelurahan wek I kecamatan Padangsidimpuan uUara.
Atas informasi itu, pihaknya langsung melakukan penyelidikan ke lokasi dan melakukan pengintaian dan menemukan tersangka sedang duduk didepan rumah warga yang kuat diduga sedang menunggu pembeli.
"Usai ditangkap dan dilakukan penggeledahan dari tersangka berhasil ditemukan beberapa bungkus plastik klip transparan yang diduga keras berisi Narkotika Gol 1 jenis Sabu," ujarnya.
Setelah dilakukan interogasi terhadap tersangka mengaku narkotika tersebut memang miliknya yang diperoleh dari seseorang pada transaksi Kamis 6 November 2018 yang lalu di sebuah rumah makan sekitaran jalan Sudirman kelurahan Sadabuan.
Menurut keterangan pihak kepolisian, tersangka diperkirakan seorang ASN Kejari Padangsidimpuan dan atas perbuatannya dinilai telah melanggar Pasal 112 subsider 114 Undang Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara minimal dan 6 tahun penjara maksimal.(Saut Togi Ritonga)

Diduga Edarkan Sabu di Padangsidimpuan, Parbetor Ditangkap Polisi
4 tahun laluPadangsidimpuan (Pelita Batak) : Satuan Narkoba Polres Kota Padangsidimpuan, Rabu 31 Mei 2017 sekira pukul 14.15 Wib membekuk seorang tukang becak berinisial B (35) karena diduga terlibat penya

Gila ! Napi Bisa Produksi Narkoba Dalam Rutan Tanjung Gusta
4 tahun laluMedan (Pelita Batak) : Seorang narapidana kembali tertangkap di dalam Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IA Tanjung Gusta. Ia kedapatan menyimpan alat cetak yang diduga dijadikan untuk membuat pi

Bawa Narkoba, Oknum TNI Dibekuk
5 tahun laluKeduanya diamankan di SPBU di Petatal, Kecamatan Talawi, Kabupaten Batu Bara, Rabu (20/7/2016) dinihari. "Praka S merupakan prajurit Yonif 113/Jaya Sakti dan R (32) warga Aceh," kata Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Rina Sari Ginting.

Satresnarkoba Polres Langkat Ringkus Pengedar Sabu-sabu
5 tahun laluLangkat (Pelita Batak) : Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Resor Kabupaten Langkat di Sumatera Utara meringkus tersangka pengedar sabu-sabu, dengan barang bukti yang siap diedarkan telah ditemukan

Robert Siburian Politisi Gerindra Ditangkap di Tempat Hiburan Malam
4 tahun laluSamarinda (Pelita Batak) :Sekali lagi, tak kenal usia, jabatan dan kondisi. Semua kalangan dibelit kasus Narkotika. Kini giliran politikus Partai Gerindra Robert Siburian yang menjadi pelakunya.