Selasa, 23 Januari 2018 18:52:00
KPU Padangsidimpuan Umumkan Tiga Bapaslon Memenuhi Syarat

Padangsidimpuan (Pelita Batak) : Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Padangsidimpuan resmi mengumumkan Hasil Penelitian Kelengkapan Berkas Perbaikan Syarat Pencalonan Walikota dan Wakil Walikota tahun 2018. Hasilnya, 3 bakal pasangan calon (Bapaslon) memenuhi syarat dan 1 bapaslon tidak memenuhi syarat.
Keputusan itu tertuang dalam pengumuman KPU Kota Padangsidimpuan nomor 81/PL.03.2-Pu/1277/KPU-Kota/I/2018.
"Bersama ini diumumkan hasil penelitian dokumen perbaikan syarat Bakal Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota tahun 2018 dalam Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Padangsidimpuan tahun 2018," ujar Plh Ketua Hotma Ridho Ranto Siregar SAg MSi didampingi Koordinator Divisi SDM dan Partisipasi Masyarakat Muktar Helmi Nasution SPd MPd, Senin 22 Januari 2018.
Muktar mengatakan, ketiga Bapaslon yang memenuhi syarat adalah Bapaslon Irsan Efendi Nasution SH dan Ir H Arwin Siregar MM, Bapaslon H Muhammad Isnandar Nasution SSos dan Dr Ali Pada Harahap MPd serta Bapaslon H Rusydi Nasution STP MM dan Drs H Abdul Rosad Lubis MM.
Sedangkan yang tidak memenuhi syarat adalah Drs H Hailullah Harahap MM dan Drs H Amas Muda Hasibuan.
"Keputusan ini berdasarkan hasil perbaikan syarat pencalonan dan syarat calon yang telah selesai dilaksanakan. Hanya tiga bapaslon yang memenuhi syarat, dan satu bapaslon tidak memenuhi syarat akibat tidak dapat melengkapi persyaratan yang diperlukan sesuai dengan ketentuan aturan yang berlaku," tuturnya.(Saut Togi Ritonga)

Tiga Paslon Kontestan Pilkada Kota Padangsidimpuan 2018
12 bulan laluPadangsidimpuan (Pelita Batak) : Melalui Rapat Pleno Terbuka di solo Godang demokrasi, Senin 12 Februari 2018, KPU Kota Padangsidimpuan menetapkan tiga pasangan calon yang akan berkompetisi dala

Paslon Irsan - Arwin Diserang Kampanye Hitam, Ini Klarifikasinya
9 bulan laluPadangsidimpuan (Pelita Batak) : Pasangan Calon Walikota / Wakil Walikota Padangsidimpuan Irsan Effendi Nasution - Arwin Siregar kembali di terpa kampanye hitam. Kali ini, tiga puluh hari

Ini Parpol yang Bisa Usung Calon KDH di Pilkada
3 tahun laluDalam UU ini diatur antara lain, bahwa Partai Politik yang dapat mendaftarkan pasangan calon Gubernur/Wakil Gubernur, Bupati/Wakil Bupati, dan Walikota/Wakil Walikota merupakan Partai Politik yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Tulisan Kedua: Menyambut Seminar Ekklesiologi HKBP - Komisi Teologi HKBP Menuju Sebuah Gereja Pendeta?
2 tahun laluOleh: Ephorus Emeritus HKBP Pdt. Dr. J.R. Hutauruk Paparan ini merupakan lanjutan dari paparan terdahulu yang telah terkirim kepada Komisi Teologi HKBP via email, 17 April lalu

Sekali Lagi Soal Himbauan Tidak Menjual Tanah di Kawasan Danau Toba: Kajian Hukum Batas Minimal dan Maksimal
2 tahun laluOleh Ronsen LM PasaribuSejak bergulir rencana Pembangungan Pariwisata di KDT, muncul opini pro kontra di kalangan orang Batak, tentang adanya himbauan agar tidak menjual tanah di Kawasan D